Kaesang Anak Jokowi Tiba-tiba Datangi KPK, Klarifikasi soal Isu Jet Pribadi
Selasa, 17 September 2024 14:04 WITA

Kaesang Pangarep Tiba di Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan, Didampingi Pengurus PSI, Selasa (17/9/2024). (Sumber Foto: Istimewa)
Males Baca?JAKARTA - Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba mendatangi Gedung Lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sekarang menjadi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (17/9/2024).
Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut mengklaim datang ke lembaga antirasuah tanpa undangan dari KPK. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya inisiatif untuk menjelaskan isu yang viral.
Isu viral tersebut berkaitan dengan plesiran Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ke Amerika dengan menggunakan pesawat jet pribadi. Plesiran Kaesang dan Erina menggunakan jet pribadi tersebut kemudian viral dan berbuntut laporan di KPK.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," klaim Kaesang di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Kaesang mengklaim pesawat jet pribadi yang digunakan ke Amerika bersama istrinya milik kawannya. Ia hanya menumpang. Kaesang enggan berbicara lebih jauh soal isu tersebut. Ia menyerahkan semuanya ke KPK.
"Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," ungkapnya.
Sekadar informasi, Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu diadukan terkait dugaan gratifikasi.
Aduan itu disampaikan MAKI melalui saluran aduan masyarakat atau dumas KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024. Adapun, dugaan gratifikasi yang dilaporkan berkaitan dengan penyewaan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE oleh Kaesang dan istrinya, Erina untuk plesiran ke Amerika.
"Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” kata Boyamin.
Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar