Kajati Bali Lantik Lima Kepala Kejaksaan dan Dua Asisten
Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Erbagtyo Rohan, Selasa (25/8/2020) bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melantik 7 pejabat elselon III yang bertugas di wilayah Bali. Dari 7 pejabat tersebut, 5 diantaranya adalah Kepala Kejaksaan (Kajari) dan 2 Asisten.
Dua Asisten yang dilantik diantaranya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Agung Eka Purnomo yang menggantikan Nyaman Sucitrawan dan Asisten Bidang Pengawasan Riza Faisal Ritonga yang menggantikan Imanuel Rudy Pailang.
Sementara 5 Kajari yang dilantik adalah Kajari Badung I Ketut Maha Agung menggantikan Hari Wibowo, Kajari Klungkung Rosalina Sidabariba menggantikan Otto Spontan, Kajari Bangli Ery Syarifah menggantikan Nur Hadayani.
Kajari Gianyar Ni Wayan Sinariyati menggantikan Agung Mardiwibowi, dan Kejari Tabanan Ni Made Herawati yang menggantikan Ni Wayan Sinariyati.
Kajati Erbagtyo Rohan mengatakan, pelantikan sekaligus serahterima jabatan (Sertijab) ini merupakan pelaksanaan dari Keputusan Jaksa Agung perihal mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam sambutannya, Kajati mengatakan, bahwa pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan adalah kebutuhan organisasi dan merupakan bagian dari proses perjalanan organisasi yang bergerak secara berkesinambungan.
"Kebijakan mutasi diharapkan dapat meningkatkan pengalaman, wawasan dan kualitas setiap personil," ujarnya. Untuk itu Kajati berharap, para pejabat baru dilantik ini segera beradaptasi dengan jabatannya sehingga dapat melahirkan kebijakan yang cerdas, efektif dan tepat sasaran.
"Saya juga berharap para pejabat baru mempedomani ketentuan yang tertuang dalam peraturan Jaksa Agung terkait organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI," harapnya.
Yang terakhir, Kajati mengingatkan kepada para pejabat baru ini untuk terus meningkatkan penguatan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dengan cara membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. (EL)
Komentar