Kasus Hukum yang Menjerat Johannes Rettob Belum Selesai, JPU Ajukan Gugatan Ulang
Selasa, 28 Mei 2024 10:18 WITA

Sidang Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Selasa (23/5/2023).
Males Baca?
JAYAPURA - Pascaputusan majelis hakim yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 27 April 2023 lalu, kasus hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob masih terus bergulir.
JPU diketahui melimpahkan kembali berkas dakwaan terhadap Plt Bupati Mimika dan Direktur PT. Asian One Air ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Aguwani saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Iya betul sudah itu, hanya kemungkinan sidang hari ini tidak berlangsung," kata Aguwani, Selasa (23/5/2023).
Ditanya soal alasan tidak berlangsungnya sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut, ia menyebut jika terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob tidak hadir dengan alasan sakit.
"Hari ini ada surat sakitnya terdakwa untuk tidak hadir lagi. Jari kemungkinan sidang hari ini tidak kesampaian lagi," jelas Kapuspenkum.
Seperti diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya memilih opsi mengajukan kembali gugatan terhadap kasus pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika tersebut.
Melalui koordinator JPU Papua Hendro, JPU tetap akan melawan atas putusan majelis hakim yang menolak dakwaan JPU April 2023 lalu.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak

KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa

KPK Ingatkan Masyarakat Waspadai Media Beratribut Mirip Logo KPK

KPK Tetapkan Direktur LPEI dan Petinggi PT Petro Energy Tersangka

KPK Sita 150 Gram Logam Mulia dan Uang Rp2,5 Miliar Milik Eks Dirut Taspen

KPK Bakal Segera Ungkap Kasus Korupsi di BJB

Komentar