Kasus Kriminalisasi Pudji Santoso, RRAA Law Firm Bersurat ke Presiden Jokowi
Selasa, 28 Mei 2024 11:49 WITA
Kuasa hukum Pudji Santoso dari RRAA Law Firm and Patners, Brian Erick, (Foto: Mul/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bos PT Gugus Rimbata (GR) Pudji Santoso yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Donny Yahya PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ) pada Desember 2020 lalu terus bergulir.
Kuasa hukum Pudji Santoso dari RRAA Law Firm and Patners, Brian Erick bahkan menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), atas upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
"Dalam surat permohonan ada beberapa point terkait kasus kriminalisasi yang akhirnya tak berakhir dan akan terus dilakukan upaya hukum atas kriminalisasi anak bangsa ini," ucapnya, Rabu (25/1/2023).
Usai mengantarkan surat permohonan ke Istana Negara dini hari ia menjelaskan bahwa masalah yang dialami oleh kliennya dalam Laporan Polisi No: LP/7182/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 2 Desember 2020 terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2011 di Plaza Pondok Gede Kota Bekasi adalah mengada-ada dan tidak benar.
Di mana saat itu adalah permintaan pelapor untuk bertemu terlapor karena meminta keringanan atas tagihan prestasi pekerjaan terlapor sebagai kontraktor, yang mana pada tanggal itu juga yang membuat surat pernyataan maupun mengkondisikan semuanya adalah pihak pelapor.
"Sehingga bagaimana bisa klien kami melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh pelapor," kata Brian.
Ia melanjutkan dalam Putusan Perkara No. 211/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.pst, telah terjadi perdamaian antara Pelapor dengan Terlapor, di mana pada Hlm. 11 yang mengajukan proposal rencana perdamaian adalah dari pihak PT. BUDI Kencana Megah Jaya, yang mana terlapor dan pelapor telah sepakat berdamai.
Ia melanjutkan bahwa selama ini dalam pekerjaan kontraktor setelah serah terima pertama, masa pemeliharaan, dan serah terima kedua kewajiban seorang kontraktor telah selesai.
{bbseparator}
"Sehingga dibenarkan untuk melakukan penagihan atas prestasinya. Namun selama bertahun-tahun melakukan penagihan tidak dihiraukan, justru malah dilaporkan ke kepolisian atas melakukan tagihan terhadap prestasi yang telah diselesaikannya," tuturnya.
Terlebih dalam Putusan Homologasi dalam Perkara No: 211/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah Berkekuatan Hukum Tetap menyatakan Pihak Pelapor memiliki hutang yang telah terverifikasi sebesar Rp56.074.788.752,16, sehingga bagaimana mungkin orang yang memiliki piutang kepada orang yang berhutang dikatakan melakukan penipuan dan/ atau penggelapan berdasarkan laporan polisi tersebut oleh Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.
Ia juga menerangkan, point ke empat adalah rencana perdamaian tersebut disetujui berdasarkan hasil rapat pemungutan suara perdamaian terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitor kepada para kreditor pada, Senin tertanggal 15 Februari 2021.
"Yang mana setelah terjadi perdamaian antara para pihak terdapat upaya untuk mengkriminalisasi terhadap terlapor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/497/II/2021/Ditreskrimum, tanggal 17 Februari 2021," terang praktisi muda hukum Indonesia ini.
Dalam agenda akhir-akhir ini lanjutnya, Kantor Hukum RRAA Law Firman dan Patners juga menyurat ke sejumlah lembaga peradilan agar mengetahui kasus yang sangat mengkriminalisasi terhadap anak bangsa lain, sehingga hal ini benar-benar merugikan.
Editor: Ady
Komentar