Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah Yayasan Alfian Husin hingga Gedung LNC
Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA
Konpers Penetapan dan Penahanan Kasus Suap Univ. Lampung, Minggu, (21/8/2022). Foto: Dok. KPK
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/9/2022) di tiga lokasi daerah Lampung.
"Selasa (13/9), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/9/2022).
Pertama, KPK menggelar Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Lampung. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen berupa transfer dana dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Kemudian, KPK juga menggeledah Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang diduga milik Rektor Unila, Karomani. Dari Gedung yang berlokasi di Jalan Rajabasa Raya I Lampung tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, di antaranya, terkait daftar donatur.
Terakhir, KPK menggeledah dua rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara Nomor 11 Bandar Lampung dan sebuah kediaman di Jalan Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan. KPK menemukan dokumen terkait pengumuman hasil SNMPTN hingga dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT).
"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," pungkas Ali.
{bbseparator}
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ads)
Komentar