Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kamis, 13 Juni 2024 17:14 WITA

Card image

Proses serah terima tanggung jawab (Tahap II) terhadap sepuluh tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022, Kamis (13/6/2024).

Males Baca?

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menyelesaikan proses serah terima tanggung jawab (Tahap II) terhadap sepuluh tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

“Penyerahan tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6),” kata 

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Daftar sepuluh tersangka yang dilakukan Tahap II dan tempat penahanan mereka:

- MRPT, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk (2016-2021), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

- EE, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk (2017-2018), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

- HT, Direktur Utama CV VIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

- MBG, Direktur Utama PT SIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

- SG, Komisaris PT SIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

- RI, Direktur Utama PT SBS, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

- BY, mantan Komisaris CV VIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

- RL, General Manager PT TIN, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

- SP, Direktur Utama PT RBT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

- RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya