Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo dkk Sudah Lengkap
Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA

Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo dkk Sudah Lengkap, Rabu (28/09/2022) (Foto: Puspenkum Kejagung)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambi dkk telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Ini setelah berkas diteliti oleh Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
"Adapun para tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (28/9/2022).
Untuk tersangka Putri Candrwathi kata Sumedana, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen.
Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan serta pencekalan agar tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan.
Dijelaskan, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer juga dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar