Kejagung Periksa Ketua DPW Asosiasi Pedagang dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Rabu, 29 Mei 2024 03:16 WITA

Card image

Kasipenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kedua saksi yang diperiksa yaitu penasehat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia berinisial LCW, dan NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.

"Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," terang Kasipenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (11/5/2022).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tersebut.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, ada tiga orang lain yang dijadikan tersangka.

Ketiga orang tersebut yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS. (ag)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya