Kejagung Tetapkan 5 Orang Menjadi Tersangka Kasus PT Krakatau Steel
Rabu, 29 Mei 2024 09:30 WITA

Jaksa Agung RI - ST Burhanuddin
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FB yang merupakan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai dengan 2012.
ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 hingga 2015. BP, mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai dengan 2015.
HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 hingga Agustus 2019, serta MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai dengan 2016.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, FB menjadi tahanan kota selama 20 kedepan, sedangkan empat tersangka lain dilakukan penahanan di Rutan Salemba," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (19/7/2022).
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2011-2019 PT. Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang memproses dan memproduksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas).
Tujuannya yakni untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.
Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal;
Nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun dengan kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.
Namun dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, terjadi penyimpangan. BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
"Akibatnya perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun," jelasnya. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar