Kejar Aset, Kejari Buleleng Terima 24 SHM Milik LPD Anturan
Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA
24 SHM milik LPD Anturan diserahkan ke Penyidik Kejari Buleleng.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BULELENG - Upaya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk melakukan pemulihan aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan membuahkan hasil.
Setelah melakukan koordinasi dengan beberapa Lembaga Keuangan milik Desa Adat di Kabupaten Buleleng, WD yang merupakan Ketua LPD di Kecamatan Sukasada mendatangi Penyidik Kejari Buleleng.
"Kedatangan WD guna menyerahkan 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka NAW, yang sebenarnya milik LPD Anturan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, Jumat (29/7/2022).
Dijelaskan, 24 SHM berada di tangan WD dikarenakan LPD yang ia pimpin memiliki deposito di LPD Anturan sebesar Rp2,9 miliar lebih.
Lantaran NAW tidak dapat membayar setelah jatuh tempo, sehingga pembayaran dilakukan dengan menyerahkan 24 SHM sebagai gantinya diawal tahun 2021.
"Secara keseluruhan 24 SHM tersebut berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan luas keseluruhannya 4.400 meter persegi atau 44 are dan sudah menjadi 24 kaplingan," tuturnya.
Berdasarkan hitungan NAW selaku Ketua LPD Anturan, dirinya menilai dan sepakat menghargai tanah tersebut dengan harga Rp50 juta per are, sehingga total nilai tanah tersebut adalah 2,2 miliar.
Ngurah Jayalantara menerangkan, Ketua LPD/deposan menerima penawaran tersebut dikarenakan pertimbangan untuk menyelamatkan uang LPD yang ia pimpin.
{bbseparator}
"Terhadap 24 SHM tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan perkara LPD Anturan," bebernya.
Ditambahkan, hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng sudah mengamankan aset LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 45 dari 80 SHM, di mana untuk 80 SHM tersebut, 9 SHM di antaranya sudah dijaminkan/diterbitkan Hak Tanggungan/HT kepada pihak ketiga oleh NAW.
Selain itu, Kejari Buleleng juga mengamankan pengembalian uang reward kapling tanah dari pengurus LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM, dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp207 juta sekian.
Di hari yang sama sambungnya, pihaknya memanggil seorang Ketua LPD yang berlokasi di Kecamatan Kubutambahan berinisial INK.
"Yang bersangkutan dipanggil dikarenakan penyidik menemukan ada sertifikat LPD Anturan yang sudah dibalik nama sehingga menjadi namanya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan akhirnya terungkap LPD yang dipimpin INK, memiliki deposito Rp200 juta di LPD Anturan pada tahun 2020.
Penempatan deposito tersebut dikarenakan tersangka NAW meminta bantuan dengan alasan kekurangan likuiditas.
"Saat INK menempatkan dana di LPD Anturan, maka ia mendapatkan pegangan berupa SHM (sebidang tanah) dengan luas 200 meter persegi yang berlokasi di Desa Banjar, Kecamatan Banjar. Ini menjadi unik karena SHM tersebut sudah berbalik nama sebelum masa jatuh tempo deposito berakhir," ujar Ngurah Jayalantara. (ag)
Komentar