Kejari Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp4,1 Miliar
Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti dari 86 perkara tindak pidana umum, Senin (12/12/2022). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
BADUNG - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti dari 86 perkara tindak pidana umum.
Barang bukti yang dimusnahkan sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022.
"Adapun yang dilakukan pemusnahan berupa narkotika senilai Rp4,1 miliar, serta barang bukti seperti senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen dan lain-lainya," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf, Senin (12/12/2022).
Ia lalu merinci jenis narkoba yang dimusnahkan seperti ganja dengan berat 2.192,97 gram atau senilai Rp219 juta, tembakau sintetis 3,79 gram dengan nilai Rp379 ribu.
Ekstasi 133,09 gram senilai Rp66,5 juta, sabu 2.323,5 gram dengan nilai Rp3,4 miliar dan kokain 275,75 gram senilai Rp413 juta.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
{bbseparator}
"Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung (Forkopimda)," jelasnya.
Setelah kegiatan pemusnahan barang bukti, Kajari mengatakan acara dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba video pendek dengan tema anti korupsi untuk memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 (Hakordia).
Di mana juara pertama diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 5 Kuta Selatan, juara kedua diraih perwakilan dari SMPK Soverdi, dan juara ketiga diraih perwakilan dari SMP Negeri 3 Petang.
"Lomba video pendek tentang anti korupsi ini dibuat dengan tujuan untuk membangkitkan semangat antikorupsi, dan memberikan edukasi dini kepada siswa siswi SMP di wilayah Kabupaten Badung tentang apa itu tindak pidana korupsi," tuturnya.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar