Kejari Bintuni Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Damkar
Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy,
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BINTUNI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni diminta untuk menindak lanjuti proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi ( target="_blank">tipikor) pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni.
"Belum lama ini, kami mengamati bahwa Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni telah memanggil dan mendengar keterangan dari Kepala BPBD Teluk Bintuni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), panitia lelang hingga kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan target="_blank">Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, Minggu (14/8/2022).
Bahkan lanjutnya, LP3BH menemukan data bahwa mobil damkar yang diadakan oleh BPBD Kabupaten Teluk Bintuni tersebut adalah bukan keluaran dari produsen atau pabriknya langsung, melainkan merupakan mobil yang bersifat tangan kedua alias second.
Sehingga tuturnya, semakin kuat dugaan mobil tersebut bermasalah karena hingga 2 tahun sepeninggal diadakan, mobil damkar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen mobil yang penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) dan pula tidak ada plat nomor polisi.
Menurutnya, penyelidikan dapat dilakukan hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengetahui status terdaftar sebagai aset daerah atau tidak.
"Juga soal plat nomornya hingga ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teluk Bintuni dan Satuan Polisi Lalu lintas Polres Teluk Bintuni," tegasnya.
Dikatakan, harus ada tekad di Kejari Teluk Bintuni dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya.
Tidak boleh dibiarkan para "penilep" uang negara bebas berkeliaran dan akan memberi ruang bagi mereka untuk kembali mencari calon mangsa baru guna memperkaya diri secara melawan target="_blank">hukum.
"Sekaligus merugikan keuangan negara yang pada akhirnya melanggengkan kemiskinan rakyat di Teluk Bintuni dan Tanah Papua," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Johny Zebua menyatakan kasus tersebut tengah dalam penyelidikan.
"Memang masih dalam tingkat penyelidikan," ujar Kajari singkat, Minggu (14/9/2022).
(ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar