Diduga Merusak Lingkungan, Penggalian Batuan di Kawasan Desa Pikat Diminta Dihentikan

Rabu, 29 Mei 2024 00:54 WITA

Card image

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahahotra Pasek Sanak Sapta Rsi Provinsi Bali, I Made Somya Putra (tengah).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, KLUNGKUNG - Penggalian batuan di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang masuk wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung diminta untuk dihentikan.

Hal ini dikarenakan penggalian tidak memperhatikan dampak buruk bagi bangunan Pura baik dari sisi keagamaan, keamanan, kenyamanan dan dampak lingkungan.

"Keberadaan Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang diempon oleh seluruh warga Pasek se Nusantara tersebut, saat ini terancam akibat adanya pertambangan batuan yang tidak memiliki izin atau liar," ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahahotra Pasek Sanak Sapta Rsi Provinsi Bali, I Made Somya Putra, Minggu (14/8/2022).

Bahkan lanjutnya, pengerukan sudah terjadi dengan jarak kurang lebih 5 meter dengan kedalaman sekitar 25 dengan derajat hampir 90 derajat.

Pengempon Pura telah menyatakan keberatan secara resmi melalui Kepala Desa (Perbekel) Desa Pikat agar menghentikan proses penggalian tanah di sisi timur Pura sesuai dengan Surat Nomor : 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 01 Agustus 2022.

Perbekel Desa Pikat merespon untuk membahas masalah tersebut yang kemudian mengundangnya rapat dengan mengambil tempat di Kantor Perbekel Desa Pikat, Jumat (5/8/2022).

Dalam pertemuan dihadiri Perbekel Desa Pikat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran  Kabupaten Klungkung, Dinas DKLH Kabaputen Klungkung, Kepolisian, Babinkamtibmas termasuk pemilik lahan.

Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan yang intinya bahwa sambil menunggu hasil negosiasi lahan antara pengempon dengan pemilik lahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung menghentikan proses galian atau pertambangan batuan tersebut karena tidak memiliki izin galian dan rekomendasi lingkungan.

"Yang menjadi alasan pemilik lahan berani menggali dan melakukan pertambangan tanpa izin karena untuk kepentingan proyek nasional pembangunan Tempat Pesta Kesenian Bali (PKB) yang baru yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali," tutur Made Somya didampingi Sekretaris LBH, I Made Sudarsana.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya