Keroyok Tukang Parkir hingga Meninggal, 10 Remaja Ditangkap Polisi
Rabu, 29 Mei 2024 04:39 WITA
Dua dari 10 pelaku pengeroyokan ditunjukkan ke awak media, Senin (5/6/2023). (Foto : Agung/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Petugas kepolisian menangkap 10 remaja, pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan pria bernama Yohanes Emanuel Naikoi (33) di Jalan Dewi Madri I, Denpasar Timur, Minggu (4/6/2023) pagi.
Pelaku yang diamankan masing-masing Gede Kurniawan Kresna Budiantara alias Krisna (19), M Ikvan alias Ipan (19), Hery Angga Putra alias Hery (18), ER (17), DAJ (17), ARW (17), IKAMS (15), PZPP (15), AACVK (14) dan RAT (15).
"Dari 10 pelaku yang ditangkap, 6 masih berstatus pelajar. Mereka kita amankan sekitar 2,5 jam setelah kejadian," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamumkas didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, Senin (5/6/2023).
Bambang menerangkan, korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk seperti pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan.
Sebelum melakukan penganiayaan para pelaku minum-minuman keras di sebuah tempat hiburan malam. Setelah itu, Minggu (4/6/2023) pukul 03.00 Wita, mereka berbarengan menuju Renon menggendarai sepeda motor.
Ketika di Jalan Cok Agung Tresna yang merupakan jalan satu arah, para pelaku berderet 4 motor sejajar menuju ke timur ke arah Jalan Moh Yamin.
Di depan Kantor TVRI, para pelaku bertemu korban yang saat itu tengah berjalan kaki. Tanpa alasan yang jelas, IKAMS yang dibonceng Krisna menendang korban.
Diperlakukan tak pantas, korban mengambil batu lalu melemparnya dan mengenai punggung PJPP, sehingga ia memutar balik motor menghampiri korban yang diikuti oleh pelaku lain.
{bbseparator}
"Korban saat itu sudah menyebrang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI. Melihat itu, para pelaku memutar ke Jalan Moh Yamin dan masuk ke lapangan Renon dan tembus ke Jalan Cok Agung Tresna," beber Kapolresta.
Para pelaku lalu kembali ke depan Kantor TVRI dan mendapati korban berjalan menuju arah Yume Sushi. Para pelaku mengejar dan mengeroyok. Selain memukul, mereka juga menendang korban.
Meski dalam kondisi luka, korban masih bisa melarikan diri hingga ke Jalan Dewi Madri. Merasa belum puas, pelaku terus mengejar korban dan kembali mengajarnya hingga tersungkur.
Di sana Krisna mengeluarkan pisau yang kemudian digunakan menusuk korban berulang kali. Setelah itu mereka kabur meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir jalan.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban meninggal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar