Ketua FKUB Kabupaten Jayapura Dikukuhkan Sebagai Anggota BP3OKP RI
Selasa, 28 Mei 2024 16:48 WITA
Anggota BP3OKP RI Provinsi Papua Alberth Yoku ketika berpose bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, sebelum acara pengukuhan Anggota BP3OKP RI, Senin (29/5/2023). (Foto: Edy/mcw)
Males Baca?
SENTANI - Ketua FKUB Kabupaten Jayapura, Pdt. Albeth Yoku, S.Th, dikukuhkan menjadi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) RI dari perwakilan Provinsi Papua.
Pengukuhan dilakukan Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Nomor 6, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, anggota BP3OKP yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di wilayah Papua dengan ini saya kukuhkan,” ucap Wapres Ma'ruf Amin.
Sebelumnya, pembacaan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 15/M Tahun 2023 tentang pengangkatan 6 anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dilakukan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Wakil Presiden, Felix Wanggai.
Masa jabatan keanggotaan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dari perwakilan setiap provinsi di wilayah Papua adalah 5 tahun.
"Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo," kata Felix.
Selain Alberth Yoku, ada lima tokoh Papua lainnya yang juga ikut dikukuhkan sebagai anggota BP3OKP RI. Mereka masing-masing Irenen Manibuy (Papua Barat), Yoseph Yanawo Yolmen (Papua Selatan), Pietrus Waine (Papua Tengah, Hantor Matuan (Pegunungan Papua) dan Otto Ihalauw (Papua Barat Daya).
Pengukuhan enam anggota BP3OKP RI ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin dan Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono.
Saat dihubungi, Pdt. Albeth Yoku yang merupakan mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua ini menjelaskan, pengukuhan tersebut merupakan peristiwa sejarah.
Komentar