Komunitas Masyarakat Ponorogo Dukung Prabowo Maju dalam Pilpres 2024
Rabu, 29 Mei 2024 06:05 WITA

Deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto oleh ratusan warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten Ponorogo di Dukuh Bendo, Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, PONOROGO - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kembali mendapat dukungan untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Kali ini deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto didengungkan oleh ratusan warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten Ponorogo di Dukuh Bendo, Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
"Kami Komunitas Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten Ponorogo sepakat mendukung sepenuhnya Bapak Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang," kata Fajar salah koordinator deklarasi Prabowo Presiden dari KMD Kabupaten Ponorogo, Sabtu (20/8/2022).
Selain itu, dia berharap penuh kepada Prabowo Subianto untuk memajukan masyarakat Desa.
"Kami semua yakin masyarakat desa akan makin sejahtera jika Bapak Prabowo Subianto mendapatkan amanah sebagai Presiden RI," ujarnya.
Hal sama disampaikan Sucipto, salah satu warga Kecamatan Bungkal yang juga turut hadir dalam deklarasi tersebut.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar