Korban Helikopter Jatuh di Pecatu Laporkan Dugaan Kelalaian ke Polda Bali

Minggu, 15 September 2024 10:00 WITA

Card image

Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., CRA.

Males Baca?

DENPASAR - Dua korban jatuhnya helikopter dengan nomor penerbangan PK-WSP dari operator "Bali Heli Tour" di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Badung, Bali, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian ke Polda Bali

Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, ketika helikopter menghantam tebing, mengakibatkan ekornya putus dan bagian depan helikopter hancur pasca terjerat benang layang-layang. Meski kecelakaan itu menyebabkan kerusakan parah, kedua penumpang, Eloira Decti Paskilah, warga negara Indonesia, dan Russel James Harris, warga negara Australia, berhasil selamat dengan luka-luka serius.

Kecelakaan tersebut telah memicu langkah hukum dari para korban. Advokat Dr. Togar Situmorang, yang mewakili kedua korban, mengungkapkan bahwa kliennya melaporkan tindak pidana kelalaian kepada Polda Bali pada Sabtu (14/9/2024). "Dugaan kelalaian ini merujuk pada Pasal 479 g Huruf a KUHP Jo Pasal 411 Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan," jelas Togar Situmorang, Minggu (15/9/2024).

Akibat kecelakaan tersebut, Eloira mengalami cedera pada leher dan harus menggunakan penyangga leher serta menjalani pemeriksaan medis secara rutin. Sedangkan Russel James Harris mengalami cedera pada kaki dan rusuk. Kondisi fisik kedua korban, yang masih dalam tahap pemulihan, semakin memperkuat desakan agar pihak yang bertanggung jawab segera diproses secara hukum.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi kedua klien kami, terutama karena mereka harus menjalani pemulihan panjang akibat kecelakaan ini," ujar Togar Situmorang. Ia menambahkan, "Laporan polisi yang kami ajukan bertujuan agar para terlapor, yaitu pilot, direktur, dan pemilik dari PT Whitesky Aviation, dapat diproses sesuai hukum."

Togar juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban dari pihak terlapor. "Kami berharap proses hukum ini berjalan maksimal agar perusahaan bertanggung jawab atas insiden ini. Korban adalah manusia, bukan binatang, dan mereka berhak mendapatkan keadilan," tegasnya. 

Dugaan kelalaian ini ditujukan kepada beberapa pihak, termasuk ISR, DK, dan DBKP, yang masing-masing adalah pilot, direktur, serta pemilik dari PT Whitesky Aviation. Meski demikian, Togar Situmorang mengungkapkan bahwa dalam surat balasan somasi dari pihak kuasa hukum perusahaan, mereka tidak mengakui adanya kesalahan atau tanggung jawab.

"Ini jelas sangat mengecewakan. Kami berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses para terlapor," tutup Togar. 

Peristiwa jatuhnya helikopter wisata ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan aspek keselamatan penerbangan komersial di Indonesia. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam industri penerbangan untuk lebih memperhatikan keselamatan penumpang.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya