Korupsi Alih Fungsi Lahan, Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat Mendengarkan Pembacaan Putusan Perkara Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, Kamis (23/2/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Apeng. Selian itu, Apeng juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Kendati demikian, Apeng dinyatakan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Baca juga:
Terdakwa Dinyatakan Bersalah dalam Perkara Pengadaan Helikopter, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti. Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsidair 5 tahun penjara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Surya Darmadi dihukum pidana penjara seumur hidup dan dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.
Dalam merumuskan amar putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan. Adapun, hal yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni, karena terdakwa Surya Darmadi sudah lanjut usia.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar