Korupsi Alih Fungsi Lahan, Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA
Terdakwa Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat Mendengarkan Pembacaan Putusan Perkara Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, Kamis (23/2/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
Kemudian, Apeng juga dinilai selalu bersikap sopan selama menjalani persidangan. Lantas, kata hakim, perusahaan milik Surya Darmadi juga telah menunaikan Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah perkebunan.
"Serta membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dana mencapai Rp200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp28 miliar," ujar Hakim Fahzal.
"Perkebunan terdakwa juga mempekerjakan 21 ribu karyawan. Perusahaan terdakwa juga membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp215 miliar," sambungnya.
Sementara hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Surya Darmadi yakni, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma yang menyebabkan konflik.
"Terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat," ujar Hakim Fahzal.
Hakim meyakini bahwa putusan 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan kewajiban untuk membayar uang pengganti yang dijatuhkan kepada Surya Darmadi sudah sesuai dengan rasa keadilan. Hakim mengaku tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana seumur hidup terhadap Surya Darmadi.
"Bertolak dari usia terdakwa yang sudah uzur mencapai 70 tahun di Maret 2023 nanti, jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis akan menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum," beber Fahzal.
Komentar