Korupsi Alih Fungsi Lahan, Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA
Terdakwa Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat Mendengarkan Pembacaan Putusan Perkara Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, Kamis (23/2/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dal perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 dolar Amerika.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. tak hanya itu, Apeng disebut juga telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.
Namun demikian, Hakim menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Hal itu, dipastikan hakim, berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Atas vonis tersebut, Surya Darmadi maupun tim Penasihat Hukumnya langsung menyatakan banding. Kendati demikian, Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, tetap menghormati putusan majelis hakim.
"Setelah kami berdiskusi kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Juniver usai mendengarkan putusan hakim.
Hal senada juga diutarakan oleh Surya Darmadi. Kendati tidak terima dengan putusan majelis hakim, Surya tetap mengapresiasi. Surya berterima kasih atas putusan hakim yang tidak sejalan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.
"Terima kasih Yang Mulia atas putusan tersebut. Tapi kami banding," ucap Surya Darmadi.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar