KPK Ajukan Kasasi ke MA Usai Banding RJ Lino Ditolak PT DKI

Selasa, 28 Mei 2024 13:38 WITA

Card image

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). (Foto : ist)

Males Baca?


MCWNEWS.COM JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). Kasasi ditempuh setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak gugatan banding yang diajukan KPK.

"Saat ini tim jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/5/2022).

Ali menjelaskan alasan pihaknya menempuh upaya hukum kasasi. Pertama, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait penjatuhan hukuman pidana uang pengganti sebesar 1,99 juta dolar AS kepada perusahaan HDHM China.

"Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugian negara akibat korupsi," bebernya.

Lebih lanjut, dijelaskan Ali, pembebanan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM China juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa. Namun, PT DKI tidak mempertimbangkan hal tersebut. PT DKI tidak mengabulkan gugatan KPK terkait penjatuhan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM China.

"Di samping itu, kami juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi. Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dan meminta agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Banding tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam banding tersebut, JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Wuxi Huadong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS. Namun, banding tersebut ditolak oleh PT DKI.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan, sependapat dengan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta. Artinya, PT DKI hanya memperkuat putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.

{bbseparator}

Di tingkat pertama, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II. Lino dinyatakan bersalah telah merugikan negara 1,9 juta dolar AS atau setara Rp28 miliar.

Lino terbukti telah memperkaya perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS dari pengadaan tiga QCC tersebut. Perbuatannya itu dianggap melawan hukum karena telah mengintervensi pengadaan QCC lewat jabatannya.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap RJ Lino. Namun demikian, hakim tidak memutuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh RJ Lino.

Putusan tersebut sempat diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga hakim yang memutus perkara RJ Lino. Perbedaan pendapat tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua Hakim Anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim.

Di mana, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah seperti apa yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah.

RJ Lino dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ads)


Komentar

Berita Lainnya