KPK Bantah Kriminalisasi Lukas Enembe, Pastikan Murni Penegakan Hukum

Senin, 27 Mei 2024 09:50 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri, (Foto: Dok KPK)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan telah mengkriminalisasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe, dipastikan KPK, murni penegakan hukum.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/9/2022).

Ali mengakui bahwa KPK sedang melakukan proses penyidikan perkara di Provinsi Papua. Ditegaskan Ali, proses penyidikan perkara yang menjerat Lukas Enembe tersebut telah memenuhi dua alat bukti.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," ungkap Ali.

"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," sambungnya.

KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Sayangnya, Lukas tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut.

Padahal, dipastikan Ali, KPK telah mengirimkan surat panggilan terhadap Lukas, pada 7 September 2022. KPK berencana menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Lukas. Lukas diminta untuk kooperatif.

{bbseparator}

"KPK berharap ke depannya para pihak bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan," kata Ali.

"Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. (ads)


Komentar

Berita Lainnya