KPK Bongkar Potensi Korupsi 'Jual-Beli Jabatan' Pengisian Penjabat Daerah

Senin, 27 Mei 2024 09:58 WITA

Card image

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar potensi tindak pidana korupsi dalam proses transisi dan pengisian penjabat (Pj) kepala daerah. KPK bakal mengawasi proses transisi dan pengisian penjabat tersebut. 

Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Di mana, setidaknya akan ada 272 kepala daerah yang masa tugasnya berakhir pada 2022-2023. Nantinya, posisi mereka akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga Pilkada 2024.

"Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi. Mirip halnya 'praktik jual-beli jabatan' dalam beberapa perkara yang ditangani KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/5/2022).

Lebih lanjut, Ali juga membeberkan bahwa data KPK dari 2004 sampai 2021 menunjukkan mayoritas para pelaku korupsi berasal dari aktor politik. Kata Ali, para aktor politik tersebut terdiri dari 310 orang anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati. 
 

Menurutnya, biaya politik mahal menjadi salah satu faktor seseorang melakukan korupsi. Tindakan pidana tersebut dilakukan demi memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan saat terlibat dalam suatu proses politik. 

"Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi," ujarnya. (ads)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya