KPK Dalami Transaksi Keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe
Senin, 27 Mei 2024 11:12 WITA

Gubernur Papua Lukas Enembe, (Foto: Dok. Sevianto/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK) sedang mendalami transaksi keuangan Gubernur Papua, target="_blank">Lukas Enembe (LE). KPK mengendus ada transaksi janggal dalam data keuangan Lukas Enembe.
Transaksi keuangan tersebut didalami penyidik lewat dua saksi yang berasal dari target="_blank">pihak swasta pada Rabu (9/11/2022), kemarin. Kedua saksi tersebut yakni, Lusi Kusuma Dewi dan Dommy Yamamoto.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, target="_blank">Ali Fikri saat dihubungi mcwnews.com, Kamis (10/11/2022).
Lebih lanjut, Ali menginformasikan bahwa terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi tersebut berasal dari pihak swasta yakni Mustakim. target="_blank">KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mustakim dalam waktu dekat.
"Mustakim ( target="_blank">swasta), target="_blank">saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," terang Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, target="_blank">Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
{bbseparator}
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(Satrio)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar