KPK dan Polda Gorontalo Sepakat ‘Keroyokan’ Berantas Korupsi
Senin, 27 Mei 2024 13:44 WITA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango rapat dengar pendapat dengan jajaran Polda Gorontalo untuk bersinergi di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi., Rabu (05/10/2022) (Dok. KPK)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, GORONTALO - Dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Polda Gorontalo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengajak untuk bersinergi di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ajakan ini Nawawi disampaikan di hadapan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), para Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) serta jajarannya di wilayah Gorontalo.
"Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penangannya perlu dengan cara yang luar biasa dan terpenting adalah dilakukan secara ‘keroyokan.’ KPK tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi sendirian, tapi butuh sinergi berbagai pihak, terutama sesama APH termasuk Polda Gorontalo," tuturnya, Rabu (5/10/2022) di Aula Markas Polda Gorontalo.
Nawawi menuturkan, Undang-undang No. 19 Tahun 2019 telah mengamanatkan tugas KPK melakukan tindakan koordinasi dan supervisi perkara korupsi.
Sehingga, KPK dapat membantu proses penanganan perkara, hingga mengambil alih perkara yang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain.
"Pada prinsipnya KPK dapat melakukan supervisi semua perkara korupsi yang ditangani APH. Tapi, ada kriteria perkara yang disupervisi seperti penanganan perkara berlarut-larut tanpa ada alasan pertanggung jawaban, biasanya kita gunakan waktu 2 tahun untuk dasar supervisi," jelasnya.
Nawawi melanjutkan, KPK juga melakukan supervisi perkara jika aduan korupsi tidak ditindaklanjuti, adanya intervensi penanganan, penanganan perkara yang mengandung unsur korupsi, atau ada keadaan lain yang menurut APH sulit dilakukan penanganan perkara.
"Ada salah satu kriteria saja, KPK bisa supervisi perkaranya. Ini semata dilakukan demi sinergitas antar-penegak hukum dalam memberantas korupsi," ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya mengajak jajaran Polda Gorontalo berkolaborasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK jika ada kendala dalam menangani perkara korupsi.
Komentar