KPK Dituding Kerap Ubah-ubah Pasal untuk Mardani Maming
Senin, 27 Mei 2024 15:27 WITA
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding kerap mengubah-ubah dalam menerapkan pasal sangkaan untuk Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani Maming. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Tudingan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana dalam surat gugatan permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Maming melalui kuasa hukumnya menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya.
"Bahwa terdapat fakta hukum termohon (KPK) seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," kata Denny Indrayana saat membacakan surat permohonan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Denny menyebut KPK pernah menggunakan empat pasal sangkaan dalam beberapa dokumen hukum yang dikantongi pihaknya terkait penyidikan perkara ini. Sementara dalam dokumen lainnya, kata Denny, justru ada enam pasal sangkaan yang disematkan terhadap kliennya.
"Bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh termohon sebagai dasar penyidikan tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas dan asas-asas penegakan hukum lainnya," kata Denny.
Menurut Denny, ketidakkonsistenan KPK dalam menerapkan pasal tersebut membuat tersangka tidak dapat mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik. Denny menilai itu menjadi salah satu kecerobohan KPK.
{bbseparator}
"Penyidikan yang dilakukan secara serampangan dan ceroboh tersebut, secara terang benderang juga melanggar hak asasi seorang tersangka untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan perlakuan atau proses hukum yang adil dan berkepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945," pungkasnya.
Sekadar informasi, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming menggugat KPK lewat praperadilan. Ia menggugat penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.
Usai diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu. (ads)
Komentar