KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Hingga Kantor Alfamidi Ambon, Ini Hasilnya
Rabu, 29 Mei 2024 08:46 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Ambon pada Jumat (13/5/2022) dan Selasa (17/5/2022). Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon.
Mulanya, tim penyidik menggeledah sebuah kantor perusahaan ritel di daerah Ambon pada Jumat (13/5/2022). Perusahaan tersebut yakni, PT Midi Utama Indonesia (PT MID) Tbk cabang Ambon. PT Midi Utama Indonesia merupakan perusahaan yang menaungi jaringan toko swalayan dengan banyak cabang di Indonesia bernama Alfamidi.
"Tim penyidik KPK, Jumat (13/5) telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (18/5/2022).
Dari PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara suap izin pembangunan Alfamidi. Barang tersebut berupa dokumen dan jug alat elektronik. "Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik," terang Ali.
Kemudian, tim melanjutkan penggeledahan ke sejumlah lokasi pada Selasa (17/5/2022). Sejumlah lokasi tersebut yakni, ruang kerja Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL); ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon; ruang kerja Kepala Dinas serta Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Kemudian, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Sejumlah lokasi yang digeledah itu berada di Kompleks perkantoran Pemkot Ambon.
"Selasa (17/5), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi diwilayah kota Ambon yang berada dilingkungan perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D," bebernya.
Dari penggeledahan tersebut tim mengamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik. Bukti hasil serangkain penggeledahan itu diduga kuat berkaitan dengan suap yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
"Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka. Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk," ungkapnya.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar