KPK Harap Pj Kepala Daerah Tidak Terjerumus Praktik Korupsi

Selasa, 28 Mei 2024 12:24 WITA

Card image

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Penjabat (Pj) kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam berbagai praktik tindak pidana korupsi. KPK meminta agar Pj kepala daerah bisa menjaga integritas dan transparansi selama menjadi penjabat sementara di daerahnya masing-masing.

Demikian diingatkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melantik lima Pj kepala daerah pada Kamis, 12 Mei 2022. Lima penjabat dilantik untuk menggantikan sementara para kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022. 

"KPK berharap para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut. KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahny," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (13/5/2022).

Berdasarkan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021, kata Ali, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi. Responden menyatakan bahwa terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah.

"Selain itu, 99% instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai; 99% instansi terdapat intervensi (trading in influence); 99% instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor; dan 98% instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi," tambah Ali.

KPK mengingatkan kepada para penjabat kepala daerah agar tidak terjerumus dalam berbagai modus praktik korupsi tersebut. Meskipun, jabatan yang diemban ada penjabat kepala daerah hanya sementara waktu hingga nanti Pikada 2024. Diharapkan, para penjabat yng telah dilantik dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerah yang dipimpinnya. 

"Itu sebabnya, sejak awal KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukkan Pj kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional maupun kepentingan politik demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas dan memenuhi kriteria," ujar Ali.

"Pentingnya integritas yang mumpuni juga mengingat bahwa para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dan akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama sekitar satu hingga dua tahun," sambungnya. (ads)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya