KPK Kantongi Informasi Uang Lukas Enembe Mengalir untuk Rumah Judi
Rabu, 29 Mei 2024 07:40 WITA
Gubernur Papua Lukas Enembe, (Foto: seputarpapua)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya dugaan aliran uang milik Gubernur Papua, Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. KPK bakal menelusuri dan memastikan informasi tersebut dalam proses penyidikan Lukas Enembe.
"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya, itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Kata Ali, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Lukas. Sebab, ditemukan uang puluhan miliar di rekening Lukas. PPATK sempat menemukan adanya transaksi keuangan yang janggal di rekening Lukas.
Atas dasar itu, PPATK kemudian melakukan pemblokiran atau pembekuan terhadap rekening milik Politikus Partai Demokrat tersebut. KPK juga berencana mendalami asal muasal uang puluhan miliar yang ada di rekening Lukas.
"Kita lihat apakah uang yang tertampung di rekening-rekening itu, itu bagian dari suap juga, itu juga masih didalami," terang Ali.
Menurut KPK, bantuan dari PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam rumor yang beredar tentang Lukas dinilai penting. Lembaga Antikorupsi itu tidak bisa melakukannya sendirian. KPK memastikan kabar tentang aliran dana ke kasino di luar negeri ini diusut.
{bbseparator}
"Saya yakin, ketika dalan proses penyidikan dan sudah ada upaya paksa proses pengeledahan penyitaan itu akan berkembang di dalam penanganan perkara ini," tutur Alex.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di daerah Papua.
"Benar bahwa KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dan proses penyidikan berjalan," kata Alexander Marwata.
Sayangnya, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Sebelumnya, Lukas telah lebih dulu dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. (ads)
Komentar