KPK Minta Keluarga Lukas Enembe Bicara Langsung ke Penyidik Jika Menolak Jadi Saksi
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Plt. Jubit KPK Ali Fikri, (Foto: Dok. MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk datang langsung ke hadapan penyidik jika menolak menjadi saksi. Adapun, istri Lukas yakni, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Timoramo.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi penolakan Yulce dan Astract sebagai saksi yang diwakili tim pengacara, hari ini. Yulce dan Astract menolak menjadi saksi dengan alasan masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas.
"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).
Untuk diketahui, Yulce dan Astract mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Rabu (5/10/2022). Sedianya, Yulce dan Astract dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Baca juga:
KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe
KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yulce dan Astract sebagai saksi. KPK mengancam akan menjemput paksa anak dan istri Lukas jika tidak memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Oleh karenanya, KPK meminta keduanya untuk kooperatif.
"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," beber Ali.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar