KPK Panggil Ulang Gubernur Papua Lukas Enembe Sebagai Tersangka
Rabu, 29 Mei 2024 01:04 WITA

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat gelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/9/2022). (Foto: Screenshot Youtube KPK)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan Gubernur Papua target="_blank">Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap atau menerima gratifikasi.
"Bahwa benar KPK telah menetapkan LE sebagai tersangka dan proses penyidikan sedang berjalan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/9/2022).
Alex mengatakan, KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan dan pemeriksaan terhadap target="_blank">Lukas Enembe, setelah panggilan sebelumnya belum dipenuhi dengan alasan sakit.
"Kami akan memanggil kembali yang bersangkutan. Ketika dipanggil menyatakan sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan, kita akan panggil lagi," ujarnya.
KPK meyakini telah terjadi sebuah peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka. Dugaan pidana itu diperoleh dari alat bukti antaralain berupa dokumen hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Sehingga kami meyakini bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana yang diduga pelakunya adalah tersangka (LE) yang sudah kami tetapkan," kata Alex.
Alex menyebut, KPK antaralain menemukan adanya transaksi dugaan suap melalui rekening Gubernur target="_blank">Lukas Enembe yang kini telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Informasi salah satu dari PPTK sehingga kami bisa melakukan penindakan. Bahwa suap itu diberikan lewat transfer, itu ketahuan sekali lewat informasi dari PPATK," ucapnya.
Dengan demikian, Alex menampik upaya kriminalisasi terhadap target="_blank">Lukas Enembe sebagaimana disuarakan simpatisan Gubernur Papua dua periode itu di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022) lalu.
{bbseparator}
"Saya sampaikan kepada masyarakat Papua dan pegiat antikorupsi bahwa KPK tidak pernah mengkriminalisasi seseorang atau pejabat. Kami melakukan penegakan hukum tentu berdasarkan kecukupan alat bukti," tandasnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengingatkan para tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik. KPK, sebut dia, menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Karena semua pihak bersamaan kedudukannya di muka hukum," kata Maryati.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyebut KPK terlalu prematur menetapkan kliennya itu sebagai tersangka.
"Kenapa saya katakan prematur, karena bapak Gubernur Lukas Enembe sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurut Roy, penetapan tersangka ini telah bertentangan dengan KUHAP yang mensyaratkan kecukupan alat bukti dan seharusnya lebih dulu didengar keterangannya.
"Dengan demikian, penetapan tersangka bapak gubernur cacat prosedural, cacat formil. Itu menjadi catatan kami, sehingga kami berpandangan ada apa ini," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan lembaga antirasuah mengapa terlalu terburu-buru menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka yang kondisi kesehatannya sedang tidak memungkinkan.
"Apakah karena mereka tahu kalau bapak (gubernur) akan pergi berobat ke luar negeri," kata Roy. (sev)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar