KPK Periksa Ahok terkait Korupsi LNG di Pertamina

Kamis, 09 Januari 2025 13:27 WITA

Card image

Basuki Tjahaja Poernama Alias Ahok Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG di Pertamina, Kamis (9/1/2025)

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024, Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok, hari ini. Ahok dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dibutuhkan keterangannya untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Kamis (9/1/2025).

Pantauan di lapangan, Ahok tiba Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 11.14 WIB dengan mengenakan batik. Ia mengakui bahwa kedatangannya ke KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.

"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok sambil berjalan memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK. 

"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu," sambungnya. 

Selain Ahok, KPK juga memanggil tujuh saksi laomnya yakni, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia; Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012 sampai November 2014, Chrisna Damayanto; Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power, Ellya Susilawati.

Kemudian, Business Development Manager PT Pertamina 14 November 2013 sampai 13 Desember 2015, Edwin Irwanto Widjaja; VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022, Dody Setiawan; Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 sampai Juni 2012, Nanang Untung; serta eks VP Financing PT Pertamina, Huddie Dewanto.

{bbseparator}

Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangkanya. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.

Sejalan dengan itu, KPK juga telah  melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo. 

KPK juga sudah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

Terbaru, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus ini untuk enam bulan ke depan. Keempat orang tersebut yakni, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani; mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto; dan LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya