KPK Periksa Wamenkumham Prof Eddy Hiariej Terkait Kasus Korupsi di Kemenkumham
Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Senin (4/12/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Prof Eddy Hiariej, hari ini.
Sedianya, Prof Eddy Hiariej dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Prof Eddy telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pagi ini.
"Saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/12/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka. Pria yang karib disapa Prof Eddy Hiariej tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex, sapaan karib Alexander menjelaskan bahwa ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Satu di antaranya, yakni Wamenkumham Prof Eddy. Namun, Alex masih enggan membocorkan tiga nama tersangka lainnya.
Untuk diketahui, penetapan tersangka Prof Eddy Hiariej merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat ke KPK, beberapa waktu lalu. Pakar hukum tersebut dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Adapun, pihak yang melaporkan yakni Indonesia Police Watch (IPW).
KPK sebelumnya juga sudah sempat mengklarifikasi Wamenkumham ihwal laporan tersebut. Tapi, Prof Eddy membantah telah menerima gratifikasi berkaitan dengan masalah PT Citra Lampia Mandiri. Ia merasa difitnah atas laporan IPW.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar