KPK Periksa Sekjen Kemenhub Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api
Senin, 27 Mei 2024 09:15 WITA

Gedung KPK (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto Rahardjo, hari ini. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Novie Riyanto telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia dikonfirmasi tim penyidik ihwal dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung dengan tersangka Asta Danika (AD).
"Hari ini (1/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/12/2023).
Selain Novie Riyanto, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni, Djokke Sasono selaku Mantan Sekjen Kemenhub RI tahun 2018-2022; Mohamad Risal Wasal selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI.
Kemudian, Dimas Reska Putra selaku Sub koordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda) Kementrian Perhubungan; Hastoro Pamulung Sumbowo selaku PPK pada Satker Pengembangan Perkeretaapian wilayah Jawabarat Kiaracondong - Cicalengka; serta Dwi Utami Christianti selaku Kabag Program Biro Perencanaan Setjen Kemenhub.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Kelas I Bandung, Jawa Barat. Mereka yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Zulfikar Fahmi.
KPK telah lebih dulu menahan Asta Danika usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/11/2023). Sementara Zulfikar Fahmi, baru ditahan karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat sejumlah Rp935 juta.
Uang sejumlah Rp935 juta itu berkaitan dengan paket pekerjaan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 sampai 2024.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar