KPK Selisik Informasi Ada Calon Mahasiswa Titipan untuk Masuk Unila Tanpa Seleksi
Rabu, 29 Mei 2024 10:03 WITA
Gedung Kampus Unila, (Foto: Fb Unila)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki adanya dugaan calon mahasiswa yang dititipkan untuk masuk ke Universitas Lampung (Unila) tanpa proses seleksi. Calon mahasiswa tersebut dikabarkan dititipkan ke orang kepercayaan Rektor Unila, Karomani (KRM).
Baca juga:
KPK Usut Korupsi Bupati Mimika Lewat Petani
Penyidik kemudian mengonfirmasi dugaan tersey ke seorang saksi yakni, Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Tanjung Karang, Tugiyo, pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Tugiyo (Guru MTSN Tanjung Karang), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya titipan penerimaan Maba tanpa melalui proses seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka KRM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. KPK telah menetapkan empat tersangka terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tersebut.
Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
{bbseparator}
Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ads)
Komentar