Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah Yayasan Alfian Husin hingga Gedung LNC

Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA

Card image

Konpers Penetapan dan Penahanan Kasus Suap Univ. Lampung, Minggu, (21/8/2022). Foto: Dok. KPK

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/9/2022) di tiga lokasi daerah Lampung.

"Selasa (13/9), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/9/2022).

Pertama, KPK menggelar Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Lampung. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen berupa transfer dana dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Kemudian, KPK juga menggeledah Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang diduga milik Rektor Unila, Karomani. Dari Gedung yang berlokasi di Jalan Rajabasa Raya I Lampung tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, di antaranya, terkait daftar donatur. 

Terakhir, KPK menggeledah dua rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara Nomor 11 Bandar Lampung dan sebuah kediaman di Jalan Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan. KPK menemukan dokumen terkait pengumuman hasil SNMPTN hingga dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT).

"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," pungkas Ali.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya