KPK Selisik Proses Perjanjian Kerja Sama Pengangkutan Batu Bara di Sumsel
Rabu, 29 Mei 2024 01:41 WITA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK) menyelidiki dugaan target="_blank">korupsi terkait kerja sama pengangkutan target="_blank">batu bara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS). Salah satu yang target="_blank">diselidiki penyidik yakni ihwal proses perjanjian hingga teknis pembayarannya.
Proses perjanjian hingga teknis pembayaran kerja sama target="_blank">pengangkutan batu bara di target="_blank">Sumsel tersebut didalami lewat Direktur PT Batubara Lahat, Muhammad Teguh; Direktur PT Bara Pagmer Jaya, H Ujang Sai; Direktur PT Bara Manunggal Sakti, Suprapto Santoso; serta Direktur PT Era Energi Mandiri, Bambang Prihatmoko.
Kemudian, Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera, Antoni; Karyawan PT MRI Bagian Keuangan, Titin Andriani; Direktur PT Bima Cipta Karya, Muhammad Tajudin Thamrin; Kepala Stasiun Muaralawai PT KAI, Teddy Septiadi; dan mantan Karyawan PT KAI Divre III Palembang, Saparudin.
"Seluruh target="_blank">saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan target="_blank">batubara oleh PT SMS," ujar Kabag Pemberitaan KPK target="_blank">Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Sekadar informasi, target="_blank">KPK saat ini sedang mengusut target="_blank">kasus baru terkait dugaan target="_blank">korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan target="_blank">batu bara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).
target="_blank">KPK telah mengantongi kecukupan target="_blank">alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, target="_blank">KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan target="_blank">perkara ini. Sayangnya, target="_blank">KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengenai konstruksi lengkap target="_blank">perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun target="_blank">penahanan," kata Ali.
(Satrio)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar