KPK Selisik Proses Perjanjian Kerja Sama Pengangkutan Batu Bara di Sumsel

Rabu, 29 Mei 2024 01:41 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK) menyelidiki dugaan target="_blank">korupsi terkait kerja sama pengangkutan target="_blank">batu bara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS). Salah satu yang target="_blank">diselidiki penyidik yakni ihwal proses perjanjian hingga teknis pembayarannya.

Proses perjanjian hingga teknis pembayaran kerja sama target="_blank">pengangkutan batu bara di target="_blank">Sumsel tersebut didalami lewat Direktur PT Batubara Lahat, Muhammad Teguh; Direktur PT Bara Pagmer Jaya, H Ujang Sai; Direktur PT Bara Manunggal Sakti, Suprapto Santoso; serta Direktur PT Era Energi Mandiri, Bambang Prihatmoko.

Kemudian, Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera, Antoni; Karyawan PT MRI Bagian Keuangan, Titin Andriani; Direktur PT Bima Cipta Karya, Muhammad Tajudin Thamrin; Kepala Stasiun Muaralawai PT KAI, Teddy Septiadi; dan mantan Karyawan PT KAI Divre III Palembang, Saparudin.

"Seluruh target="_blank">saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan target="_blank">batubara oleh PT SMS," ujar Kabag Pemberitaan KPK target="_blank">Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Sekadar informasi, target="_blank">KPK saat ini sedang mengusut target="_blank">kasus baru terkait dugaan target="_blank">korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan target="_blank">batu bara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).

target="_blank">KPK telah mengantongi kecukupan target="_blank">alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, target="_blank">KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan target="_blank">perkara ini. Sayangnya, target="_blank">KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap target="_blank">perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun target="_blank">penahanan," kata Ali.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya