KPK Sita 44 Tanah dan Bangunan Senilai Rp200 Miliar terkait Korupsi di LPEI

Kamis, 07 November 2024 20:33 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat menyampaikan bahwa KPK telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan sekira Rp200 miliar, Kamis (7/11/2024). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

Tessa menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut berdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Namun, ia belum membeberkan secara terang benderang nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari lembaga pembiayaan ekspor indonesia," jelasnya.

Saat ini, KPK sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti berkaitan dengan proses penyidikan tersebut. KPK juga telah mencegah tujuh orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang wni. Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) masuk ke proses penyidikan.

Dalam kasus itu, KPK mentaksir kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.
Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya