KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

Sabtu, 08 Februari 2025 12:45 WITA

Card image

KPK menyita aset milik konglomerat Donald Sihombing. (Foto: Satrio/MCW))

Males Baca?

Tak hanya mark up harga, pengadaan tanah di Rorotan itu dilakukan dengan berbagai penyimpangan. Beberapa di antaranya, Yoory mengarahkan untuk tidak perlu menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) independen untuk menilai harga tanah. Selain itu, PPSJ juga belum melakukan kajian internal terkait penawaran KSO dari PT Totalindo Eka Persada. 

Tak hanya itu, pihak Totalindo Eka Persada juga mengetahui enam SHGB tanah Rorotan masih atas nama PT NKRE dan belum ada peralihan hak kepemilikan atas tanah dari PT NKRE ke PT Totalindo.  

Berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan lahan di Rorotan itu diduga lantaran Yoory menerima fasilitas dari PT Totalindo Eka Persada. Yoory diduga menerima valas dalam dolar Singapura senilai Rp 3 miliar dari PT Totalindo Eka Persada. Selain itu, Yoory diduga mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam penjualan aset milik pribadi yang segera dibeli oleh pegawai PT Totalindo Eka Persada.

Pembelian aset Yorrys berupa satu rumah dan satu unit apartemen oleh pegawai PT TEP tersebut atas instruksi Eko Wardoyo dan sumber dananya berasal dari kas perusahaan dalam bentuk pinjaman lunak kepada pegawai yang membeli aset tersebut.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya

KMHDI Desak KPK Objektif Tangani Kasus Hasto