KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga Ratusan Perhiasan Terkait Korupsi di LPEI
Senin, 05 Agustus 2024 19:12 WITA
Tiga lokasi yang digeledah dalam rangka mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi di LPEI.
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penyitaan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai aset mewah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membeberkan, sejumlah aset mewah yang disita yakni, uang Rp4,6 miliar, 6 unit kendaran, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk.
"Kesemuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Aset mewah tersebut berhasil diamankan usai tim KPK menggeledah dua rumah serta satu kantor swasta di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur. Tiga lokasi tersebut digeledah dalam rangka mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi di LPEI.
"Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ungkap Tessa.
KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Sekadar informasi, KPK resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka.
"Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui rekaman video, Rabu (31/7/2024).
Tessa menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut berdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Namun, ia belum membeberkan secara terang benderang nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komentar