KPK Temukan 8,3 Juta Ha Lahan HGU Belum Terpetakan

Senin, 27 Mei 2024 06:22 WITA

Card image

Kajian Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam empat tahun terakhir terjadi 31.228 kasus pertanahan, (Foto: Gedung KPK)

Males Baca?


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, kepastian hukum dan hak atas tanah menjadi contoh konflik agraria yang selama ini sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia. 

Dengan total luas wilayah daratan sekitar 1.905 juta km², konflik ini menjadi masif dan penting untuk segera diurai agar mendapat solusi dan mencegah peluang terjadinya korupsi.

Kajian Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam empat tahun terakhir terjadi 31.228 kasus pertanahan. Dengan rincian 37 persen sengketa, 2,7 persen konflik dan 60 perkara perkara. 

"Dalam periode yang sama, KPK juga menemukan sebanyak 244 kasus mafia tanah," ucapnya dalam penyampaikan hasil kajian di Ruang Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, masalah klasik sengketa agraria yang ditemukan adalah tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU). Melalui Kajian ‘Pemetaan Korupsi Layanan Pertanahan Tahun 2022’, KPK memotret bahwa sengketa ini terjadi karena proses sertifikat luas HGU di Indonesia masih banyak yang belum terpetakan (landing).

"Sertifikat HGU yang belum terpetakan mencapai 1.799 sertifikat dengan luas mencapai 8,3 juta hektare,” bebernya.

Setelah ditelisik, penyebab terjadinya kasus di atas karena pengukuran tanah sebelumnya masih menggunakan koordinat lokal (berdasarkan tanda alam), belum menggunakan sistem proyeksi TM-3 (turunan sistem koordinat Universal Transverse Mercator), dan terbitnya SK penetapan Kawasan hutan dan Perda RTRW kawasan hutan setelah HGU terbit.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya