KPK Temukan 8,3 Juta Ha Lahan HGU Belum Terpetakan

Senin, 27 Mei 2024 06:22 WITA

Card image

Kajian Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam empat tahun terakhir terjadi 31.228 kasus pertanahan, (Foto: Gedung KPK)

Males Baca?

Juga pengawasan atau pemeriksaan kepatisan HGU sejauh ini masih minim karena hanya dilakukan secara sampling satu pemegang HGU/Kantah per tahun.

“(Penyebabnya) minim anggaran pengawasan HGU dan tidak dibangun mekanisme pengawasan berbasis risiko dan teknologi. Akibatnya terjadi ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban pemegang HGU dan potensi tumpang tindih tinggi,” terang Pahala. 

Di sisi lain, KPK juga menemukan penyimpangan SOP penerbitan HGU masih marak terjadi. Ditemukan 61 persen pelayanan HGU tahun 2021 melebihi SLA. Rata-rata penyimpangan waktu penerbitan dari SLA adalah empat sampai 12 bulan. Penyimpangan waktu layanan paling lama adalah SK Perpanjangan HGU Badan Hukum yakni 269 hari. 

Sementara jumlah layanan paling banyak melebihi SLA ialah SK pemberian HGU Badan Hukum sebesar 90 persen. Dari hasil survei, Kantah Kabupaten Kutai Timur paling banyak melebihi SLA (60 persen). Pun, ditemukan penambahan biaya tidak resmi penerbitan HGU mencapai 250 persen. 

Pelbagai penyimpangan ini disebabkan karena tidak adanya pedoman atau petunjuk teknis penilaian kesesuaian berkas HGU untuk pemeriksa dokumen di BPN. Belum ada integrasi data antar-instansi terkait (KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian) untuk memastikan proses verifikasi atau pemeriksaan akurat. 

"Akibatnya proses HGU yang menjadi kewenangan pusat memakan waktu lama dan (terdapat) potensi suap atau pungli untuk mempercepat layanan,” ungkapnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya