KPK Umumkan 1 Tersangka Baru Proyek Kemenhub, Langsung Ditahan

Jumat, 14 Juni 2024 11:25 WITA

Card image

KPK Menggelar Konferensi Pers terkait Penetapan Sekaligus Penahanan Satu Tersangka Baru Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, Kamis (13/6/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa satu tersangka baru tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza (YO).

"Penyidik menetapkan YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017 sampai 2021 sebagai tersangka," kata Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Yofi usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/6/2024). Pejabat DJKA Kemenhub tersebut ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Juni.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Asep.

Kasus yang menjerat Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya. 

Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang. Sementara Dion merupakan rekanan yang mendapat sejumlah proyek saat Yofi menjadi PPK. Tak hanya itu, Dion juga membantu Yofi menerima setoran dari rekanan lainnya agar mendapat proyek. 

"Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima fee dari rekanan termasuk Saudara 

DRS (Dion Renato Sugiarto) dengan besaran 10% sampai dengan 20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," katanya. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya