KPK Umumkan 1 Tersangka Baru Proyek Kemenhub, Langsung Ditahan
Jumat, 14 Juni 2024 18:25 WITA

KPK Menggelar Konferensi Pers terkait Penetapan Sekaligus Penahanan Satu Tersangka Baru Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, Kamis (13/6/2024)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa satu tersangka baru tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza (YO).
"Penyidik menetapkan YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017 sampai 2021 sebagai tersangka," kata Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Yofi usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/6/2024). Pejabat DJKA Kemenhub tersebut ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Juni.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Asep.
Kasus yang menjerat Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang. Sementara Dion merupakan rekanan yang mendapat sejumlah proyek saat Yofi menjadi PPK. Tak hanya itu, Dion juga membantu Yofi menerima setoran dari rekanan lainnya agar mendapat proyek.
"Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima fee dari rekanan termasuk Saudara
DRS (Dion Renato Sugiarto) dengan besaran 10% sampai dengan 20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," katanya.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar