KPU Bintuni Gelar Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024
Rabu, 29 Mei 2024 05:47 WITA

Bupati Teluk Bintuni diwawancarai wartawan seusai acara pembukaan rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun di 2024. Senin (10/10/2022), (Foto: Dok. MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BINTUNI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun di 2024.
Rakor yang dibuka Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya ini dihadiri Bupati Teluk Bintuni IPetrus Kasihiw, Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Arius E Salamahu, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Kabag Rendatin KPU Provinsi Papua Barat dan Staf.
Selain itu juga dihadiri Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, beberapa orang Kepala Divisi, staf di KPU Kabupaten Teluk Bintuni serta Forkompinda Kabupaten Teluk Bintuni.
Sedangkan Parpol pengurus parpol yang hadir di antaranya Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Hati Nurani, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tujuan dari rapat kordinasi pada sore hari ini adalah, pertama secara keserentakan kebutuhan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik," kata Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya, Senin (10/10/2022).
Dijelaskan, hal itu diatur dalam Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 1 sampai 3 seterusnya, terjemahannya adalah Peraturannya Peraturan KPU no 4 tahun 2022 dalam lampiran tahapan maupun pelaksanaan adalah partai politik yang sudah mendaftar dan diverifikasi.
Sekarang lanjutnya, KPU menindaklanjuti hasil perbaikan masuk atau dalam tahapan verifikasi perbaikan. Ini juga telah disampaikan khusus ke anggotaannya (verifikasi keanggotaan) dukungan persyaratan di partai politik calon peserta pemilu, yang berlaku dua tapi sudah menyelesaikan administrasi masuk dalam cross cek KTA apakah masih berstatus TNI/POLRI dan lain sebagainya.
"Ini untuk menandai apakah memenuhi syarat atau tidak. Dan itu sudah ditetapkan sebagai administrasi di SIPOL dan juga dilakukan klarifikasi apabila ada dua partai berebut satu orang penduduk yang sama," jelasnya.
Dikatakan, hingga hari ini internal KPU RI telah menyelesaikan, dan rencana besok sesuai dengan tahapan akan diadakan rapat pleno penetapan hasil verifikasi perbaikan.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar