LBH Gerimis Desak Pansel DPRK Kota Sorong Penuhi Kuota 8 Kursi untuk Suku Moi
Minggu, 05 Januari 2025 00:00 WITA
Direktur LBH Gerimis Papua, Yosep Titirlolobi, SH
Males Baca?SORONG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Papua Optimis (Gerimis) memperingatkan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong agar menghormati hak Suku Moi untuk mendapatkan delapan kursi jalur Otonomi Khusus (Otsus) sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi SH, menegaskan, alokasi delapan kursi bagi Suku Moi dan Sub Suku Moi Kelim telah diatur dalam Peraturan Walikota Sorong Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Suku, Sub Suku, dan Alokasi Kursi Daerah Pengangkatan Kota Sorong.
“Delapan kursi tersebut merupakan hak mutlak Suku Moi yang tidak boleh dikebiri oleh aturan yang dibuat sepihak oleh Pansel DPRK Kota Sorong,” tegas Yosep dalam pernyataan resminya, Sabtu (4/1/2025).
Baca juga:
LBH Gerimis Kritisi Penunjukan Mantan Pj Wali Kota Sorong sebagai Ketua Pansel DPRP Jalur Otsus
Yosep merujuk pada beberapa landasan hukum yang memperkuat klaim hak Suku Moi, yakni, Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/148/10/2024 tentang alokasi kursi DPR melalui mekanisme pengangkatan unsur Orang Asli Papua (OAP) wilayah adat Doberai.
Selanjutnya Keputusan Wali Kota Sorong Nomor 100.3.3.3/45/2024 dan Perwali Sorong Nomor 13 Tahun 2022 yang menetapkan Suku Moi dan Sub Suku Moi Kelim sebagai pemilik hak atas kursi DPRK Kota Sorong.
Dalam Perwali tersebut, disebutkan bahwa Suku Moi memiliki 15 marga asli yang mendiami Kota Sorong, antara lain, Malibela Klawalu, Kalagison Milo, Kalagison Kabanolo, Mubalus, Kalawaisa, Bewela, Kalami, Klakalus, Osok Malaimsimsa, Osok Denlo, Osok Abainso, Osok Klablim, Malaseme Klaum, Malaseme Klablim, Ulim Kwatolo, danMobilala Kabanolo.
"Panitia seleksi tidak berhak memasukkan wilayah adat suku lain ke dalam seleksi jalur Otsus di Kota Sorong. Ini bertentangan dengan pembagian wilayah adat yang sudah jelas dan diatur dalam Otsus," tambah Yosep.
LBH Gerimis mengingatkan Pansel untuk tidak mengabaikan hak-hak Suku Moi demi kepentingan pribadi atau kelompok. Yosep menyarankan Pansel untuk belajar dari kota-kota lain seperti Jayapura, di mana pembagian wilayah adat diterapkan dengan tegas.
"Di Jayapura, tidak ada Suku Moi yang ikut tes DPRK Jalur Otsus karena mereka menghormati pembagian wilayah adat. Hal serupa juga berlaku di Maybrat. Jadi, mengapa hak Suku Moi di Kota Sorong harus disoal?" ungkapnya.
Komentar