LBH Gerimis Desak Pansel DPRK Kota Sorong Penuhi Kuota 8 Kursi untuk Suku Moi
Minggu, 05 Januari 2025 00:00 WITA
Direktur LBH Gerimis Papua, Yosep Titirlolobi, SH
Males Baca?
Yosep menegaskan LBH Gerimis akan mengajukan gugatan perdata ke PTUN Jayapura untuk membatalkan keputusan Pansel yang dinilai merugikan Suku Moi. Selain itu, laporan akan diajukan ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pansel.
"Kami tidak akan tinggal diam. Hak Suku Moi harus dikembalikan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Yosep.
LBH Gerimis berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar hak-hak Orang Asli Papua (OAP), khususnya Suku Moi, terlindungi. "Kami ingin memastikan keadilan berjalan, bukan hanya untuk Suku Moi, tetapi untuk semua wilayah adat di Papua dan Papua Barat Daya," pungkasnya.
Editor:Lan
Komentar