Lili Mundur sebagai Pimpinan KPK, Dewas Hentikan Sidang Etik Gratifikasi Tiket MotoGP
Rabu, 29 Mei 2024 09:40 WITA
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat Membacakan Putusan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar (LPS) resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK tertanggal hari ini.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menerima Keppres Jokowi tentang pengunduran diri Lili Pintauli Siregar. Atas pengunduran diri tersebut, Dewas menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli gugur. Dengan demikian, Dewas menghentikan sidang etik dengan terlapor atau terperiksa atas nama Lili Pintauli.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar sidang etik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Tumpak menjelaskan alasan pihaknya tak bisa melanjutkan lagi sidang dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dengan terlapor Lili Pintauli Siregar. Sebab, saat ini Lili bukan lagi insan KPK.
"Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi," terangnya.
Baca juga:
Kejagung Periksa Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK sudah sejak beberapa waktu lalu. Lili mundur sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.
Laporan dugaan pelanggan etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.
Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.(ads)
Komentar