Lindungi Lingkungan, PUPR Bangun 3 TPST Sampah di Denpasar
Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meninjau pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu di Denpasar Timur, Rabu (9/11/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
Pembangunan TPST dikerjakan oleh kontraktor PT Adhi Karya (Persero) sejak 15 Juni 2022 selama 165 hari kalender dengan nilai kontrak Rp101 miliar.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah maupun Pemerindah Desa memiliki peran dalam mendukung operasional. Keberadaan TPST Denpasar diharapkan tidak hanya mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya, tetapi juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah serta penyerapan tenaga kerja.
Di lokasi yang sama Kepala BPPW Bali I Nyoman Sutresna mengatakan, saat ini progres konstruksi infrastruktur tiga TPST di Denpasar mencapai 80 persen.
Pembangunan ketiga TPST ini merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat.
"Prinsipnya konsep TPST ini untuk Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang). TPST Kertalangu diproyeksikan dapat mengolah sampah 450 ton/hari, ini sudah siap. TPST Tahura 450 ton/hari, dan TPST Padangsambian 120 ton/hari," jelas Nyoman Sutresna.
(Agung Widodo)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar