Lukas Enembe Absen Sidang Vonis, Dirawat di RSPAD dengan Pendarahan Otak
Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Males Baca?JAKARTA - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memastikan bahwa kliennya tidak akan bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Hal ini dikarenakan Lukas Enembe masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta akibat pendarahan otak yang dialaminya setelah jatuh di toilet Rutan KPK pada Jumat (6/10/2023).
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus.
Menurut Petrus, Lukas mengalami kondisi yang memburuk sejak dirawat di RSPAD. Ia kerap muntah setelah minum atau makan, dan detak jantungnya tidak stabil.
"Saat saya menjenguk Pak Lukas pada hari ini (Minggu, (8/10/2023), beliau dalam keadaan lemas dan dipasangi alat monitor detak jantung," ujar Petrus yang menjenguk bersama rekan setimnya Antonius Eko Nugroho di lantai III Unit Stroke RSPAD.
Petrus menyayangkan lambatnya penanganan Lukas setelah mengalami sakit kepala pada Selasa (3/10/2023). Ia menilai, jika Lukas segera dibawa ke rumah sakit, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi tidak akan terjadi.
"Kami sudah minta dokter KPK untuk membawa Pak Lukas ke rumah sakit, dan memang sudah keluar surat rekomendasi dokter KPK, untuk dibawa ke RSPAD, namun saat kami di sana dan tunggu hingga Selasa sore, pukul 17.00 WIB, Pak Lukas tidak kunjung dibawa ke RSPAD," kata Petrus.
Peristiwa jatuh di toilet Rutan KPK tersebut menyebabkan Lukas mengalami benturan di kepala sebelah kanan, yang menimbulkan pendarahan di rongga kepala sebelah kirinya.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada Tim Pengacara dan keluarga pada hari jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujar Petrus.
{bbseparator}
Dokter menyarankan agar Lukas dirawat inap di ruang inap khusus pasien stroke di RSPAD. Saat ini, Lukas masih dalam pengawasan tim medis. Petrus menambahkan, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau dimonitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya.
Monitoring dilakukan agar tidak terjadi hal yang membahayakan jiwa Lukas Enembe karena tim dokter yang selama ini merawat mantan Gubernur Papua ini tetap dilibatkan sebagai tim visit.
“Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir (di sidang Pengadilan Tipikor) mendengar pembacaan putusan, karena saat pamitan ia menatap tanpa ekpresi,” kata Petrus.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar