Lukas Enembe Diduga Terima Fee dari Berbagai Proyek di Papua
Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) diduga kerap menerima fee (uang) dari berbagai lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Dugaan itu saat sedang didalami kembali oleh KPK lewat dua saksi.
Adapun, dua saksi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Karya Bisa, Ruslan, dan Karyawan Swasta, Komang Susyawati. Diduga, Lukas turut menerima fee dari perusahaan kedua saksi tersebut. Dugaan itu sedang didalami KPK.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan paket proyek yang dikerjakan perusahaan kedua saksi di Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/8/2023).
"Disamping itu, dikonfirmasi pula adanya dugaan penerimaan fee oleh tersangka LE atas berbagai paket proyek di Pemprov Papua," sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Baca juga:
KPK Bongkar Korupsi Kuota Rokok yang Rugikan Negara Rp296 Miliar, Tersangkanya 1 Orang
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar